GridOto.com- Kebijakan insentif impor mobil CBU dimulai sejak Februari 2024.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan, No. 135/2024, disebutkan produsen yang memenuhi jaminan bank garansi, boleh mengimpor mobil listrik secara CBU tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPnBM.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Ada beberapa produsen kendaraan yang memanfaatkan kebijakan ini.
Yakni BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Mengingat masa berlaku kebijakan ini tinggal 4 bulan lagi, peneliti LPEM Universitas Indonesia Riyanto meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang insentif CBU mobil listrik
“Saya sendiri berkesimpulan insentif BEV dengan skema impor utuh tidak perlu diperpanjang lagi setelah 31 Desember mendatang,” kata Riyanto.
Menurutnya, insentif mobil listrik Impor CBU benar mendorong penjualan mobil Listrik pada 2024 dan 2025.
“Pangsa pasarnya dari 4,99 persen (43 ribuan unit) pada 2024 terus melonjak ke 9,57 persen pada 2025,” kata dia.
Baca Juga: Dampak Insentif 0 Persen Mobil Listrik, Impor CBU Makin Tinggi
Riyanto menegaskan insentif BEV impor CBU hanya memiliki dampak ekonomi di sektor perdagangan saja.
Sementara multiplier effect-nya jauh lebih kecil dibanding BEV yang diproduksi local (completely knocked down, CKD).
Selain itu, utilisasi produksi pabrik dalam negeri menjadi tidak optimal.
Hal itu berpotensi menghambat target produksi 400 ribu unit pada 2025 dan juga target produksi mobil yang diharapkan pemerintah.
“Yang lebih penting, jika insentif tersebut tetap diperpanjang tentu akan menimbulkan ketidakadilan terhadap perusahaan yang telah berinvestasi dan memproduksi BEV di dalam negeri," jelasnya.
Menurutnya, jika diperpanjang menimbulkan ketidakadilan dan inkonsistensi kebijakan, ini terkait kredibilitas kebijakan.