Khusus Hari Ini, Mobil Pelat Nomor Apapun Bebas Masuk Jakarta Tanpa Ditilang

Irsyaad W - Senin, 18 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Wanita pengemudi Toyota Rush ketahuan pakai pelat nomor palsu untuk hindari ganjil genap (Irsyaad W - )

GridOto.com - Khusus hari ini, 18 Agustus 2025 mobil berpelat nomor apapun dibebaskan masuk Jakarta.

Tak ada sanksi tilang yang mengintai pengemudi.

Yup, karena sistem ganjil-genap di Jakarta diliburkan karena cuti bersama.

Kebijakan ini mengikuti penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.

"Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, (11/8/25) menukil Kompas.com.

Syafrin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Baca Juga: Sisa Beberapa Hari Lagi, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak di Jakarta

Polda Metro Jaya
Ganjil genap di Jakarta kembali Berlaku

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan.

"Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.

Senin (18/8/25) resmi menjadi cuti bersama nasional sesuai SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Namun, cuti bersama ini bersifat wajib hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk sektor swasta, sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Selain kebijakan ganjil genap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan masyarakat tetap dapat menikmati tarif spesial Rp 80 untuk transportasi publik pada 17–18 Agustus 2025.

Baca Juga: Catat Ubahan-nya, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Barat Sampai Tahun 2027

Semula tarif khusus ini hanya berlaku sehari, yaitu pada 17 Agustus 2025. Namun, Pemprov DKI memperpanjang hingga 18 Agustus agar lebih banyak warga bisa merasakan manfaatnya.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," ujar Syafrin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Syafrin, angka Rp 80 bukan hanya simbol 80 tahun kemerdekaan RI, tetapi juga ajakan menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Tarif spesial ini berlaku untuk:

1. Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek)
2. MRT Jakarta
3. LRT Jakarta (rute Velodrome–Pegangsaan Dua)

Pembayaran dapat menggunakan berbagai kartu uang elektronik, seperti E-Money Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI, Brizzi BRI, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara layanan yang sejak awal gratis, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.