GridOto.com - Lokasi gudang motor tarikan debt collector terungkap.
Warga di sekitar mengaku resah, karena sering lihat keributan di lokasi tersebut.
Gudang motor tarikan debt collector tersebut diduga kuat berada di sebuah ruko di Jl Kabel, RT06/RW02, Beji, kota Depok, Jawa Barat.
Pantauan di lokasi, ruko tersebut berada di antara bengkel motor dan tempat pangkas rambut, dengan lebar bangunan sekitar 2,5–3 meter.
Pintu ruko berwarna biru tertutup rapat tanpa celah, dan tidak terlihat papan nama usaha seperti dua ruko di sebelahnya.
Pada lantai dua bangunan, terlihat adanya aktivitas yang diduga menjadi tempat tinggal penyewa ruko.
Namun, belum dapat dipastikan siapa yang menempatinya.
Di teras ruko, terdapat empat unit motor dengan jenis berbeda.
Salah satunya memiliki pelat nomor yang masa berlakunya sudah habis sejak Januari 2023.
Baca Juga: 26 Motor Tarikan Debt Collector Diamankan Polresta Bogor Kota, Pemilik Mau Ambil Gratis
Lokasi ruko berada di permukiman padat penduduk, namun lalu lintas kendaraan di jalan tersebut terbilang sepi.
Seorang warga bernama Aziz (bukan nama sebenarnya) mengaku sering melihat sekelompok orang memasuki ruko itu setiap pagi dan sore.
"Paling banyak lihat yang kayak matel begitu 5-6 orang, masuk ke sana (ruko) tapi suka beda-beda. Enggak yakin juga itu aslinya ada berapa orang,” kata Aziz, (13/8/25) melansir Kompas.com.
Menurut Aziz, motor yang masuk ke ruko juga kerap berganti-ganti. Aktivitas tersebut biasanya terlihat saat jam berangkat kerja dan menjelang sore hari.
"Paling sering lihat kalau pagi pas orang berangkat kerja sama pas sore tuh," ujarnya.
Ketua RT 06/RW 02, Billi (58), membenarkan ruko tersebut digunakan untuk menyimpan motor hasil penarikan oleh debt collector.
"Awal kelihatan aktivitasnya itu 5-6 bulan lalu tapi mereka (debt collector) enggak lapor tuh ke lingkungan sewa ruko itu," ujar Billi, (13/8/25).
Menurut Billi, laporan resmi terkait penggunaan ruko sebagai tempat penyimpanan motor baru disampaikan sekitar 2–3 bulan terakhir.
"Baru mulai lapor kayaknya 2-3 bulan lalu, itu cuma satu orang yang kabarin. Katanya disuruh jaga ruko sama perusahaannya,"sambungnya.
Baca Juga: Rahasia Debt Collector Terbongkar, Incar Motor Korban Pakai Aplikasi Sepele Ini
Balik ke Aziz, Ia sebenarnya mengaku resah dengan keberadaan gudang motor tarikan debt collector tersebut.
"Jujur, sebenarnya saya kurang suka sama keberadaan mereka (debt collector) di daerah sini. Soalnya mereka pernah narik motor orang di deket sini," terangnya.
Apalagi menurut Aziz, para debt collector kerap terlihat mondar-mandir di lingkungan itu dengan wajah yang berbeda setiap hari.
Biasanya, mereka datang berkelompok berisi lima hingga enam orang pada pagi dan sore hari.
"Pagi tuh ada, sore juga datang. Mereka biasanya bergerombol, ribut juga pernah tuh sama pemilik yang motornya ditarik,” ujar Aziz.
Bahkan, Aziz pernah menyaksikan aktivitas penarikan motor oleh kelompok debt collector itu di lingkungan tempat tinggalnya.
Hal senada diceritakan Bili, yang memperkirakan debt collector mulai aktif mencari 'mangsa' di lingkungannya sejak 5-6 bulan lalu.
Bahkan, perseteruan antara mata elang dan pemilik motor bisa terjadi berkali-kali dalam sehari.
"Itu ribut-ribut sama yang punya motor ada kali 2-3 kali sehari, tapi pas awal. Sekarang mah sudah lebih sepi,” ujar Billi.
Baca Juga: Waspada Begal Modus Debt Collector di Jakarta Timur, Yamaha NMAX Raib Dikepung Enam Orang
Sehari-hari, keributan itu pasti terjadi meski tidak melibatkan perkelahian fisik.
Hal ini pertama kali terjadi di lingkungan Billi sekitar enam bulan lalu.
Saat itu, Billi tidak mengetahui ruko dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan motor tarikan para mata elang.
Sebelumnya, polisi menangkap empat debt collector berinisial FS, DDJ, DN, dan KT di Depok.
Mereka diduga menarik paksa motor milik seorang pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di Beji, (6/8/25).
Kapolsek Beji, Kompol Josman menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban tengah melintas menggunakan Yamaha Gear 125 Nopol B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji.
Tiba-tiba, empat pelaku mengadang korban, mengaku sebagai debt collector, dan meminta HZ mengikuti mereka ke gudang di Jalan Kabel, Beji.
"(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor," tutur Josman, (7/8/25).
Baca Juga: Kelompok Debt Collector di Bogor Diobok-obok Polisi, Motor Rampasan Bikin Kaget
Keempat pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.