Balik ke Aziz, Ia sebenarnya mengaku resah dengan keberadaan gudang motor tarikan debt collector tersebut.
"Jujur, sebenarnya saya kurang suka sama keberadaan mereka (debt collector) di daerah sini. Soalnya mereka pernah narik motor orang di deket sini," terangnya.
Apalagi menurut Aziz, para debt collector kerap terlihat mondar-mandir di lingkungan itu dengan wajah yang berbeda setiap hari.
Biasanya, mereka datang berkelompok berisi lima hingga enam orang pada pagi dan sore hari.
"Pagi tuh ada, sore juga datang. Mereka biasanya bergerombol, ribut juga pernah tuh sama pemilik yang motornya ditarik,” ujar Aziz.
Bahkan, Aziz pernah menyaksikan aktivitas penarikan motor oleh kelompok debt collector itu di lingkungan tempat tinggalnya.
Hal senada diceritakan Bili, yang memperkirakan debt collector mulai aktif mencari 'mangsa' di lingkungannya sejak 5-6 bulan lalu.
Bahkan, perseteruan antara mata elang dan pemilik motor bisa terjadi berkali-kali dalam sehari.
"Itu ribut-ribut sama yang punya motor ada kali 2-3 kali sehari, tapi pas awal. Sekarang mah sudah lebih sepi,” ujar Billi.
Baca Juga: Waspada Begal Modus Debt Collector di Jakarta Timur, Yamaha NMAX Raib Dikepung Enam Orang
Sehari-hari, keributan itu pasti terjadi meski tidak melibatkan perkelahian fisik.
Hal ini pertama kali terjadi di lingkungan Billi sekitar enam bulan lalu.
Saat itu, Billi tidak mengetahui ruko dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan motor tarikan para mata elang.
Sebelumnya, polisi menangkap empat debt collector berinisial FS, DDJ, DN, dan KT di Depok.
Mereka diduga menarik paksa motor milik seorang pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di Beji, (6/8/25).
Kapolsek Beji, Kompol Josman menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban tengah melintas menggunakan Yamaha Gear 125 Nopol B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji.
Tiba-tiba, empat pelaku mengadang korban, mengaku sebagai debt collector, dan meminta HZ mengikuti mereka ke gudang di Jalan Kabel, Beji.
"(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor," tutur Josman, (7/8/25).
Baca Juga: Kelompok Debt Collector di Bogor Diobok-obok Polisi, Motor Rampasan Bikin Kaget
Keempat pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.