Tersangka utama Hasan Basri (33) merupakan pekerja di kebun milik korban.
Ia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, (11/8/25).
Dua hari sebelumnya, polisi menangkap tersangka lainnya, Martin alias Akmal, di Kalidoni, Ogan Komering Ilir (OKI), bersama Daihatsu Terios milik korban.
Arvan memastikan kasus ini murni berupa pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan berencana.
Dalam aksinya, tersangka memukul kepala korban menggunakan kayu balok dan membuang jasadnya ke sumur di sekitar kebun.
"Hubungan korban dengan tersangka normal saja, datar saja. Hanya tersangka ingin menguasai harta sehingga merencanakan pembunuhan," ujar Arvan.