GridOto.com - Ratusan makam yang berada di atas tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 siap dipindahkan.
Hal ini menyusul terbitnya izin dari Keraton Yogyakarta.
Dengan adanya surat izin relokasi ini, maka pihak kontraktor sudah dapat melaksanakan relokasi makam.
Sebanyak tiga lokasi pemakaman umum di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Sleman, yang berisi sekitar 400-an makam, dipastikan akan dibongkar dan dipindahkan pada Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah PT Adhi Karya, kontraktor pelaksana proyek menerima Serat Kekancingan dari Keraton pada 15 Juli 2025 lalu.
Serat Kekancingan merupakan surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan, yang menjadi kunci legalitas untuk setiap pembangunan di atas Sultan Ground.
"Jadi yang makam itu ada tiga makam di Padukuhan Kaweden, Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman. Itu tiga makam memang terdampak jadi trasenya Tol Jogja–Solo 2.2," kata Humas Proyek Tol Jogja–Solo Seksi 2 Paket 2.2 dari PT Adhi Karya, Agung Murhandjanto mengutip TribunJogja (1/8/2025).
Baca Juga: Tanah Milik Raja Jawa Asli Disewa Tol Solo-Jogja-Bawen 40 Tahun, Bayar Cuma Rp 160 Miliar
Agung menuturkan, izin dari Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X ini menjadi lampu hijau untuk mempercepat proses relokasi yang sebelumnya sempat menjadi kekhawatiran sebagian warga.
Ketiga kompleks makam tersebut berada tepat di jalur utama (trase) yang akan dibangun menjadi Junction Sleman, titik pertemuan krusial beberapa ruas tol.
Lokasi baru untuk pemindahan ratusan makam tersebut juga telah disiapkan.
Menariknya, lahan pengganti juga berstatus Sultan Ground dan lokasinya tidak jauh dari area pemakaman semula
"Relokasi makam juga nanti bertempat di tanah SG yang dekat dengan makam itu, masih satu padukuhan juga. Itu tiga makam akan dijadikan satu," ungkap Agung.
Jarak antara lokasi pemakaman yang lama dan yang baru diperkirakan hanya sekitar 150 meter.
Sebagai kompensasi atas pembongkaran ini, pemerintah melalui pelaksana proyek akan memberikan uang ganti rugi kepada para ahli waris.
Agung menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan bukanlah untuk tanahnya, mengingat statusnya adalah milik Keraton Yogyakarta, melainkan untuk bangunan fisik makam atau kijingnya.
Baca Juga: Lewat Tol Solo-Jogja Tak Gratis Lagi, Ini Daftar Besaran Tarif yang Akan Diberlakukan
"Pembayaran ganti rugi untuk makamnya, ya bukan tanahnya. Makamnya itu nanti sudah dibentuk kemitraan yang dibentuk oleh kelurahan dan ahli waris pemilik makam tersebut," ujarnya.
Mekanisme ini menjadi bagian dari solusi atas penggunaan Sultan Ground untuk proyek tol, di mana tanah tersebut disewa oleh negara selama 40 tahun dari Keraton.
Proses pembayaran ganti rugi ini ditargetkan tuntas pada awal Agustus 2025, yang kemudian akan langsung disusul dengan proses pemindahan makam secara bertahap.
"Ya nanti rencana awal Agustus akan dilakukan pembayaran," ucap Agung.
Untuk memastikan kelancaran proses sakral ini, pelaksana proyek tidak akan turun tangan langsung dalam pemindahan jenazah.
Seluruh proses, mulai dari pembongkaran hingga pemakaman kembali, akan dilaksanakan oleh sebuah panitia khusus.
Panitia ini dibentuk bersama antara pihak Kalurahan Tirtoadi dengan para ahli waris.