Bos Bengkel Vespa Ternama di Bekasi Tipu Korban Sampai Miliaran, Duit Buat Begini

Ferdian - Sabtu, 9 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Bos bengkel Vespa ternama di Bekasi dibekuk polisi karena kasus penipuan yang rugikan korban Rp 2 miliar (Ferdian - )

GridOto.com - Bos bengkel Vespa ternama di Bekasi yang melakukan penipuan hingga rugikan korbannya hingga Rp 2 miliar dibekuk polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi Achmad (39) berlangsung dengan berbagai modus, mulai dari jual beli Vespa fiktif hingga menjual motor milik pelanggan yang sedang diservis.

“Seluruh korban 66 orang, empat orang buat laporan dengan kerugian lebih dari Rp 2 miliar,” ujar Kusumo dalam konferensi pers (8/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk judi online.

“Ada indikasi digunakan untuk judi online,” ujar Kusumo mengutip Kompas.com.

Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta.

Ia juga melakukan investasi senilai Rp 350 juta dalam proyek yang tidak jelas hasilnya.

Penipuan dilakukan antara Januari hingga Maret 2025.

Baca Juga: Puluhan Orang Rugi Miliaran di Bekasi, Bermula Tawaran Bisnis Jual Beli Vespa

Kusumo menjelaskan, pelaku menawarkan Vespa jenis PTS secara fiktif kepada korban melalui WhatsApp dan media sosial, dengan harga di bawah pasaran.

“Pelaku menjual dengan harga miring, di bawah harga pasaran dan bersurat,” jelasnya.

Harga yang berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta membuat banyak korban tergiur.

Namun, unit yang dijanjikan tak pernah ada.

Selain penipuan jual beli fiktif, pelaku juga menggelapkan Vespa milik pelanggan yang masuk bengkel untuk perbaikan atau restorasi.

“Jadi harapan korban diservis untuk diperbaiki, tapi oleh pelaku malah dijual,” ujar Kusumo.

Kasus ini terungkap setelah empat korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025.

Baca Juga: Aktor Penipuan Jual Beli Vespa Fiktif Rp 1,5 Miliar Terborgol, Pemilik Bengkel Ternama di Bekasi

Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.

Pelaku kemudian dibekuk di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (4/8/2025). Puluhan korban lain diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Bekasi, Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, hingga Makassar.

Atas perbuatannya, Achmad dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam rilis perkara, pelaku tampak pincang dan menggunakan dua tongkat.

Ia mengenakan kaus oranye dan masker hitam, serta diam menunduk menghadap tembok saat polisi memperkenalkannya ke publik.

Kusumo menjelaskan kondisi itu akibat kecelakaan.

“Jadi tiga minggu sebelum ditangkap, pelaku ini terlibat kecelakaan yang menyebabkan kakinya pincang,” ujarnya.