HZ telah menunggak pembayaran motor itu selama tiga bulan.
"(Modus) pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat, dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban," kata Josman.
Insiden bermula saat HZ tengah melintas menggunakan Yamaha Gear 125 Nopol B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji sekitar pukul 10:00 WIB.
Tiba-tiba, keempat pelaku mengadang korban beserta sepeda motornya dan mengaku sebagai debt collector.
"Si korban ini sudah berjanji akan melunasi dan akan membayarnya. Sehingga dia tidak menerima, dia keberatan kalau diambil secara paksa seperti itu,” terang Josman.
"(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor," lanjut dia.
Baca Juga: Debt Collector Ngelunjak, Ngaku-ngaku Polisi Sering Rampas Mobil dan Motor
Korban pun merasa tertekan atas perbuatan pelaku.
Usai kejadian itu, HZ melapor ke Polsek Beji. Polisi kemudian mendatangi gudang sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan motor korban tengah terparkir.
"Bahwa benar motor korban berada di gudang tersebut. Kemudian empat orang yang mengaku debt collector datang ke gudang tersebut dan mengaku telah merampas motor korban," ujar Josman.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Josman menambahkan, penangkapan ini dilakukan berdasar UU Fidusia, yaitu benda yang menjadi tanggungan tidak dibayar bisa ditarik pihak leasing atas persetujuan atau putusan pengadilan.
“Kami lakukan pemeriksaan, putusan pengadilan itu belum ada sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka," jelasnya.