Insentif Berakhir Tahun Ini, Apakah Mobil Listrik Akan Tetap Murah?

Hendra - Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:35 WIB

GIIAS 2025, diluncurkannya mobil listrik murah (Hendra - )

Berikutnya, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk kedua jenis pajak ini ada masa berlakunya. 

Pada PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 135 Tahun 2024 disebutkan pada pasal 3.

Pada ayat 1 PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen alias gratis. 

Pada ayat (3) dinyatakan insentif ini hanya berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Demikian pula pengenaan PPN. 

Pada PMK No. 12 tahun Tahun 2025 pada pasal 5 dinyatakan PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik sebesar 10 dari harga jual.

Sementara tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 12 persen, sehingga untuk mobil listrik hanya membayar 2 persen dari harga jual.

Pada ayat (3) di PMK tersebut PPN DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Nah, apabila melihat dari aturan tersebut, jika tidak ada yang berubah, maka untuk mobil listrik pada Januari 2026 akan dikecualikan pajak BBNKB dan PKB saja. 

Sementara PPN dan PPnBM akan kembali normal. 

Artinya, bisa dipastikan harga mobil listrik akan naik mengikuti aturan yang berlaku seperti mobil ICE.

Itu pun jika tidak ada lobi-lobi di dalamnya.