“Caranya dengan buka jendela sedikit, matikan audio dan fokus terhadap lingkungan. Ingat dua hal, kereta tidak bisa berhenti seketika dan kereta adalah kendaraan prioritas. Begitu juga dgn parkir, berfungsi atau tidaknya rel tersebut, pastikan berjarak 2-3 meter dari rel,” kata Sony.
Perlu juga diketahui, dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Mendahulukan kereta api
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.