Pemuda 27 Tahun Terancam Pidana Mati, Barang Bukti Honda CR-V dan BeAT Milik Budenya Sendiri

Irsyaad W - Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB

Gelar perkara perampokan dan pembunuhan yang dilakukan keponakan terhadap budenya sendiri di Mapolda Jatim, (15/7/25) (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pemuda berusia 27 tahun berinisial MF terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kejahatannya terungkap dengan barang bukti yang diamakan di antaranya Honda CR-V dan Honda BeAT milik bibi atau budenya sendiri bernama Mirza (63)

Diketahui, MF tega membunuh Mirza yang merupakan budenya sendiri.

Korban ditemukan tewas terkapar bersimbah darah di rumahnya di Desa Legok, Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, (14/7/25).

Pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan dan perampokan ini sejak dua bulan lalu karena merasa sakit hati dengan ucapan korban.

"Modus operandi diduga oleh penyidik dikarenakan tersangka sakit hati lantaran ucapan korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, (15/7/25) melansir Kompas.com.

Selain itu, tersangka ingin menguasai harta korban dengan mengambil Honda CR-V putih bernopol L 1436 ACB.

Baca Juga: Perkara Bensin 1 Liter, Keponakan Perkarakan Paman Sendiri Sampai Pengadilan Negeri

Izzatun Najibah/Kompas.com
MF (27), pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap lansia Mirza (63) yang tak lain keponakan korban

"CR-V milik korban untuk melunasi utang-utang tersangka. Di samping itu, korban juga bermain judi online,” ujarnya.