Komplotan Maling Isuzu Traga Digulung Polisi, Satu Pria Tua Dapat Hadiah di kaki

Ferdian - Kamis, 3 Juli 2025 | 21:45 WIB

Ilustrasi maling mobil (Ferdian - )

Dari sini, dua orang tersangka lainnya berhasil ditangkap di wilayah yang sama.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, Kita lakukan penangkapan dan kembangkan rupanya tersangka ini tidak melakukan pencurian seorang diri tapi ada dua orang lainnya,” ujarnya.

Peran para tersangka pencurian ini berbeda-beda.

Untuk Marno yang dihadiahi timah panas dia bertugas untuk mencari target pencurian.

“Setelah target ditentukan H (Hasan) melakukan aksinya dengan cara Menggunakan kunci letter T untuk membuka kendaraan dan menghidupkan kendaraan. Sedangkan si inisial HP (Heru Praska) Ini mengemudikan kendaraan hasil curian,” ujarnya menukil TribunnewsBogor.

Ketiganya sepakat untuk menjual kendaraan hasil curiannya di wilayah Bekasi.

Pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 26 juta dan langsung dibagi tiga.

Saat ini ketiganya ditahan di Polsek Bogor Timur dan terkena ancaman penjara selama tujuh tahun.

“Dari perbuatannya kita kenakan Pasal 363 KUHP Dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” tandasnya.