Berdasarkan catatan Bapenda Jateng, sampai 22 Juni 2025, terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp266.117.892.400.
Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaran bermotor untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah sebesar Rp174.967.658.000, dan sebanyak Rp851.778.944.500 piutang telah dibebaskan.
Nadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, setelah program pemutihan pajak kendaraan bermotor selesai.
Antara lain, penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.
Nadi menjelaskan, pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan.
“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.