GridOto.com - Anggota Polda Sumatera Utara menyergap sebuah Toyota Rush putih di jalan.
Tepatnya di jalan lintas Sumatera, ruas Medan-Banda Aceh, Pantai Bidari, Aceh Timur, Aceh, sekitar pukul 17:00 WIB, (2/6/25) lalu.
Kecurigaan Polisi benar, sopir sembunyikan benda seberat 40 Kg di doortrim depan, tengah dan belakang.
Pengakuan si sopir bernama AS (29) itu dilakukannya demi mendapat imbalan Rp 100 juta dari seseorang.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menerangkan kronologi penyergapan tersebut.
Berawal dari informasi mengenai keberadaan pelaku yang membawa sabu-sabu seberat 40 kg menggunakan Toyota Rush nopol B 1686 FOW.
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Gegara Bikin Bunker di Bagasi Toyota Rush, Dua Orang Ini Malah Ditangkap Polisi
Saat Toyota Rush yang dikemudikan AS melintas di lokasi, petugas kepolisian yang telah menunggu di tepi jalan langsung menghentikan LSUV tersebut.
"Polisi lalu menyita barang bukti 40 kg sabu yang dibungkus lakban hitam dalam kompartemen (doortrim,-red) mobil di bagian sisi kanan, kiri, dan belakang mobil," ujar Calvijn dalam keterangan tertulisnya, (19/6/25) menukil Kompas.com.
Dalam proses interogasi, AS mengaku Ia diperintahkan oleh dua pelaku lain yang kini masih buron, yakni B dan J.
AS juga menyatakan ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta untuk menjalankan tugas tersebut.
Saat ini, AS ditahan di Polda Sumut untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.