Lantaran harta pemilik yang disimpan di dalam kabin raib, yaitu berupa uang tunai Rp 5,350 juta dan tiga sertifikat tanah.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko menyampaikan aksi pencurian terjadi di ruko milik YM (30) yang berada di Wates.
YM merupakan warga asal Kapanewon Panjatan.
"Adanya pencurian baru diketahui YM sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa pagi," katanya, (18/6/25) melansir TribunJogja.com.
Sebelumnya sekitar pukul 21.00 WIB malam, (17/6/25), YM memarkirkan mobilnya di depan garasi ruko tersebut.
YM diketahui meninggalkan 1 tas gendong berwarna hitam di dalam Fortuner tersebut.
Baca Juga: Musibah Bukber Bareng Keluarga, Nissan Livina Kakek WS Diperiksa Tim INAFIS Polri
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan beristirahat.
Pagi harinya, ia dibangunkan oleh kerabatnya yang memberitahu kaca mobil sebelah kanan bagian tengah sudah dalam kondisi pecah.
"YM lalu keluar rumah untuk mengecek kondisi mobilnya tersebut," ujar Sarjoko.
Setelah diperiksa, tak hanya kaca mobil yang pecah, tas gendong yang di dalamnya juga ikut hilang.
Tas tersebut rupanya berisi tiga sertifikat tanah dan uang tunai senilai Rp5.350.000,00.
YM lalu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Aparat kepolisian bersama Tim Inafis Polres Kulon Progo pun mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Sarjoko menyatakan kasus dugaan pencurian tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Termasuk menelusuri pelaku dari aksi tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat juga mewaspadai potensi aksi pencurian dengan berbagai modus," katanya