Pupus Harapan UR dan MRS, Gagal Dapat CBR150R Malah Nombok BeAT dan Dijerat Pasal 363 KUHP

Irsyaad W - Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB

Honda BeAT milik pelaku maling motor yang gagal menggondol Honda CBR150R di Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, Arjasari, kabupaten Bandung, Jawa Barat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Harapan UR (28) dan MRS (18) dapatkan Honda CBR150R cuma-cuma pupus sudah.

Bukannya dapat unit yang diincar, justru mereka nombok Honda BeAT dan dijerat pasal 363 KUHP.

Keduanya diringkus anggota reskrim Polsek Pameungpeuk.

Saat diamankan, Polisi turut menemukan sejumlah uang di sebuah rumah di desa Patrolsari, Arjasari, kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, UR dan MRS ternyata pelaku maling motor dan uang yang beraksi pada 11 Juni 2025 lalu.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengatakan, aksi kedua pelaku terungkap setelah BH (38), seorang wiraswasta asal Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, tengah tertidur dan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu rumah.

Saat mengecek, korban mendapati Honda CBR150R warna merah putih nopol D 5298 AAL, sudah tidak ada, dan melihat dua orang pelaku tengah mendorong motor sport tersebut.

Baca Juga: Teror Maling Motor Modus Baru, Sebagian Part Mesin Honda BeAT Lenyap Sisa Bodi dan Rangka

Kaget motornya dituntutn dua orang tak dikenal, korban sontak berteriak sehingga membuat pelaku melarikan diri dan meninggalkan motor curian di halaman rumah.

"Si korban teriak maling, pelaku kaget dan lari, motor korban ditinggalkan di depan rumah korban," katanya dikonfirmasi, (17/6/25) melansir Kompas.com.