"Itu namanya wanprestasi. Jadi jika dia melakukan wanprestasi maka uang jaminan akan hangus, dan uang jaminan ini akan disetorkan ke Kas Negara," ujarnya. "Semoga dilunasi ya, jangan sampai wanprestasi," kata dia.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Suparman Nyompa, di ruang sidang, (8/1/24) lalu dikutip dari Kompas.com.
Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.