"Saat itu korban menutup pintu rumah dengan rolling door namun tidak menguncinya, lalu pergi menghadiri rapat panitia kurban," jelasnya.
Ketika kembali ke rumah dan hendak keluar lagi, korban mendapati motor matic bekasnya sudah hilang dari tempat semula.
"Korban sempat bertanya kepada anggota keluarga namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor." jelas Prastiyo.
"Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil sepeda motor tanpa izin," jelasnya lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Scoopy beserta kunci dan STNK, satu unit handphone Samsung A32 warna ungu, satu buah kaos warna hitam, dan satu buah celana panjang warna hitam.
Baca Juga: Pemilik Honda Scoopy Rugi Rp 20 Jutaan, Bermula Ngopi di Warkop Guyangan Nganjuk
Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Solo.
Pertama, di Jalan Busukan Timur, Mojosongo, dengan barang curian berupa Honda Vario putih tahun 2014.
Kedua, di Jalan Sumpah Pemuda, Joglo, Banjarsari, dengan hasil Honda Scoopy tahun 2020.
"Kedua pencurian dilakukan dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menggantung," jelas Prastiyo.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.