GridOto.com - Kereta kelinci alias odong-odong angkut puluhan anak TK, wali murid dan gurunya terguling.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Desa/Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur (10/6/2025).
Akibat peristiwa ini, sembilan penumpang terluka, yakni empat murid dan lima wali murid.
Kereta odong-odong yang dikemudikan M. Arifin (56) tersebut terguling bahkan menimpa Suzuki Shogun R dan Yamaha Vega yang terparkir di Simpang tiga jalan Mayang Desa/Kecamatan Gumukmas Jember pukul 08.00 WIB.
"Sembilan korban yang terluka, satu terluka di kepala, dua patah tulang, dan enam orang mengalami luka ringan," ujar Kasatlantas Polres Jember AKP Bernadus Bagas Simarmata.
Menurutnya, seluruh penumpang kereta odong-odong yang menjadi korban kecelakaan tersebut telah dibawa ke rumah sakit Kaliwates Jember agar mendapatkan pertolongan medis.
Bagas mengungkapkan, kereta kelinci tersebut mengangkut 42 penumpang, yang berangkat dari Desa Kasiyan Kecamatan Puger menuju Kecamatan Jombang Jember.
Baca Juga: Terancam Penjara, Owner Bengkel Karoseri Kereta Kelinci Bisa Didenda Rp 24 Juta
"Untuk kegiatan sekolah berupa latihan manasik haji. Penumpang kereta kelinci (odong-odong) tersebut merupakan siswa, wali murid, dan guru dari TK Dewi Masyitoh," ungkapnya mengutip Tribunjatim.
Saat kereta odong-odong tiba di simpang tiga Jalan Mayang, Desa/Kecamatan Gumukmas, ada kendaraan roda dua tanpa identitas menyebrang secara mendadak.
"Sehingga pengemudi odong-odong kaget.
Karena jarak yang terlalu dekat, spontan pengemudi kereta kelinci pun membanting setir ke kiri," imbuh Bagas.
Tindakan pengemudi tersebut mengakibatkan rangka nomor dua kereta odong-odong terguling ke arah kiri dan menimpa dua motor yang parkir di pinggir jalan.
"Maka terjadilah kecelakaan. Penumpang di rangkai kereta nomor dua mengalami luka-luka," ulasnya.
Sekadar info, kereta kelinci alias odong-odong seharusnya tidak boleh berkeliaran di jalan raya dan hanya diperbolehkan di area wisata.
Ini karena angkutan tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya dikarenakan tidak memiliki izin trayek sebagai angkutan umum dan izin kelaikan kendaraan bermotor.
Aturan tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Kereta kelinci tidak boleh melintas di jalan raya karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.