"Sehingga pengemudi odong-odong kaget.
Karena jarak yang terlalu dekat, spontan pengemudi kereta kelinci pun membanting setir ke kiri," imbuh Bagas.
Tindakan pengemudi tersebut mengakibatkan rangka nomor dua kereta odong-odong terguling ke arah kiri dan menimpa dua motor yang parkir di pinggir jalan.
"Maka terjadilah kecelakaan. Penumpang di rangkai kereta nomor dua mengalami luka-luka," ulasnya.
Sekadar info, kereta kelinci alias odong-odong seharusnya tidak boleh berkeliaran di jalan raya dan hanya diperbolehkan di area wisata.
Ini karena angkutan tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi di jalan raya dikarenakan tidak memiliki izin trayek sebagai angkutan umum dan izin kelaikan kendaraan bermotor.
Aturan tersebut juga sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Kereta kelinci tidak boleh melintas di jalan raya karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.