Babak Baru Duel LC VX80 Vs Ambulans di Riau, Sopir Terancam Bui 6 Tahun Karena Ini

Ferdian - Rabu, 4 Juni 2025 | 18:30 WIB

Kondisi kendaraan yang alami kecelakaan antara ambulans dengan Toyota Land Cruiser di jalan lintas timur Sumatra di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (1/6/2025). Dua orang meninggal dunia, kemudian dua lainnya alami luka berat (Ferdian - )

GridOto.com - Kasus kecelakaan antara mobil ambulans vs Toyota Land Cruiser (LC) Seri 80 di Pelalawan Riau yang renggut 2 nyawa sekaligus memasuki babak baru.

Peristiwa yang merenggut nyawa sopir dan seorang pasien di ambulans ini sedang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan.

"Pengemudi Land Cruiser telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria SIK kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (4/6/2025).

Adapun sopir Land Cruiser berinisial PR (46) yang merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

PR diduga lalai dalam mengemudikan mobilnya hingga terjadi Laka Lantas yang menyebabkan korban jiwa.

PR disangkakan Pasal 310 Ayat 1 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3)Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Nah kalau ditarik kesimpulan, pengemudi ini bisa terancam penjara sampai 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

Akibat kejadian ini, dua orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu sopir ambulans berinsial AP (40) warga Rengat Barat Indragiri Hulu dan pasien yang hendak dibawa berobat ke Kota Pekanbaru berinsial SN (49) juga mengembuskan nafas terakhirnya setelah kecelakaan.