Denda dan Tunggakan Pajak Sampai Biaya Mutasi Kendaraan Digratiskan, Berlaku Tiga Bulan ke Depan

Irsyaad W - Rabu, 4 Juni 2025 | 14:00 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara akan berakhir 31 Mei 2025 atau 12 hari lagi. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Denda pajak kendaraan, tunggakan pokok pajak sampai biaya mutasi kendaraan digratiskan selama tiga bulan ke depan.

Yakni dimulai sejak 23 Juni sampai 23 September 2025 mendatang.

Namun perlu diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di provinsi Kalimantan Tengah.

Relaksasi ini digelar dalam rangka Hari Jadi ke-68 provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengungkapkan dari kebijakan ini, masyarakat Kalteng dibebaskan dari berbagai jenis denda dan tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

"Dari program ini, kami berharap dapat mendorong kesadaran wajib pajak dari masyarakat demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Agustiar di rumah dinasnya, Istana Isen Mulang,Palangka Raya, (2/6/25) melansir Kompas.com.

Pihaknya mengajak masyarakat Kalteng untuk memanfaatkan momentum pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ahmad Luthfi dan Dedi Mulyadi Berakhir Tanggal Segini

IG/@bapenda.kalteng
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai 23 Juni sampai 23 September 2025

Sejumlah kebijakan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut antara lain:

1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
2. Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan,
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II),
4. Bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan dari luar provinsi, dan
5. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak pokok tahun berjalan serta sejumlah biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tuturnya.

Biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku, rinciannya:

- Penerbitan BPKB motor Rp 225.000
- Penerbitan BPKB Mobil Rp 375.000
- Penerbitan STNK Motor Rp 100.000
- Penerbitan STNK Mobil Rp 200.000
- Biaya Cetak Pelat Nomor Motor Rp 60.000
- Biaya Cetak Pelat Nomor Mobil Rp 100.000.

"Pemprov Kalteng berharap insentif ini dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah," pungkas Agustiar.