24 Pemuda Usia 15 Sampai 23 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara, Barbuk Tersimpan di Mobil Rental

Irsyaad W - Selasa, 3 Juni 2025 | 10:30 WIB

Konferensi Pers penangkapan 24 anggota geng motor bersenjata tajam oleh Polrestabes makassar, para pelaku simpan sajam di dalam mobil rental (Irsyaad W - )

"Jadi motifnya adu kekuatan antar geng motor. Geng motor ada beberapa. Pelaku utama ini kita temukan ada satu katana, lalu beberapa ada panah busur juga kita temukan," ucapnya.

Lebih lanjut, Arya juga mengungkapkan saat beraksi, komplotan geng motor ini menyewa mobil untuk menyimpan senjata tajam yang dikemudikan oleh kedua wanita tersebut, sebagai upaya untuk mengelabui petugas.

"Jadi barang buktinya ini, ada satu mobil yang digunakan sama tersangka untuk menyimpan senjata tajam," ungkapnya.

Aksi teror terakhir dari komplotan geng motor ini terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, saat mereka menyerang warga yang sedang bersantai di depan tempat ibadah.

Aksi tersebut pun menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Lenyap Sampai Akar, Begini Cara Jitu Polres Pangkalpinang Membabat Habis Geng Motor

"Termasuk ini penyerangan masjid, yang viral di sosmed, yang ada vidionya di Pettarani, ini semua," jelas Arya.

Saat ini, para anggota geng motor yang meresahkan masyarakat tersebut telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

"Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara, UU Darurat," tutup Arya.