Urusan Penabrak Mahasiswa UGM Makin Panjang, Satreskrim Siap Tambah Pasal Ini

Ferdian - Senin, 2 Juni 2025 | 15:30 WIB

Pengemudi BMW yang tewaskan mahasiswa UGM ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka (Ferdian - )

GridOto.com - Pengemudi mobil BMW yang tabrak mahasiswa UGM hingga meninggal dunia terancam dikenakan pasal tambahan.

Diketahui dalam kasus ini Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) yang mengemudikan mobil tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, Christiano Tarigan disangkakan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dengan sanksi paling lama enam tahun penjara.

Namun, ia juga berpotensi mendapatkan pasal tambahan.

Pasal tambahan tersebut karena terjadi penggantian pelat nomor di mobil BMW yang dikendarainya saat berada di kantor polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, Jumat (30/5/2025).

Saat kecelakaan, pelat mobil BMW yang dikemudikan tersangka adalah F 1206 dan diganti menjadi B 1442 NAC.

Dan terkuak kalau pelat nomor F tersebut bukanlah nomor asli sesuai dengan STNK.

Ia menuturkan, pelat B tersebut lah yang sesuai dengan STNK.

"Itu yang jelas diatur Undang-undang bahwa itu dilarang."

"Ada pasal tambahan, nanti yang menangani Satreskrim," terang Edy, dikutip dari TribunJogja.com.

Baca Juga: Empat Pelat Nomor Palsu Ditemukan di BMW Penabrak Mahasiswa UGM, Ini Motifnya