Fakta Baru BMW Maut Cabut Nyawa Mahasiswa UGM, Baru Ngerem Usai Begini

Ferdian - Kamis, 29 Mei 2025 | 17:00 WIB

BMW 320i yang menabrak Honda Vario 150 hingga menewaskan mahasiswa fakultas hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) (Ferdian - )

Edy juga menjelaskan BMW yang dikemudikan Christiano turut menabrak Honda CR-V yang sedang terparkir di pinggir jalan.

"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."

"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.

Akibat perbuatannya tersebut, sosok yang juga merupakan mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (IUP FEB) UGM itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano ditahan di Rutan Polresta Sleman.