Buang Pelat Nomor Honda BeAT ke Sawah, Dua Pemuda Dijemput Kasar Polisi

Irsyaad W - Kamis, 29 Mei 2025 | 10:35 WIB

Dua pemuda diborgol Polisi bersama dengan Honda BeAT dan Honda Scoopy hasil malingan di Mapolres Bangkalan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Dua pemuda inisial SO (21) dan SFL (24) dijemput kasar Polisi.

Mereka diringkus Satreskrim Polres Bangkalan setelah membuang pelat nomor Honda BeAT ke sawah.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, dua pemuda itu yakni SFL (24) dan SO (21) warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ternyata, Honda BeAT yang pelat nomornya dibuang ke sawah itu hasil malingan keduanya.

Tujuan keduanya mencopot dan membuang pelat nomor itu untuk menghilangkan jejak pencuriannya.

BeAT tersebut dimaling keduanya dari indekos di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Jalan Raya Telang, desa Talang, Kama, Bangkalan, Madura.

Tepatnya sekitar pukul 02:00 WIB dini hari, (25/5/25) kemarin.

Baca Juga: Dendam Kesumat, Dua Pemuda Tukarkan Kawasaki KLX 150 Dinas Polisi Dengan Uang Rp 3,5 Juta

Keduanya kerap beraksi di beberapa tempat untuk melakukan pencurian motor.

"Dari pengakuannya, pernah melakukan di Surabaya dan Bangkalan," katanya, (27/5/25) melansir Kompas.com.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sengaja mencuri motor di kawasan rumah indekos yang banyak dihuni mahasiswa.

Sebab, menurut pelaku, banyak terdapat motor di tempat itu.

"Untuk kejadian yang di rumah kos ini, pelaku berboncengan. SO menyetir motor dan SFL dibonceng," katanya.

Dalam aksi tersebut, SFL berperan sebagai eksekutor yang membobol Honda BeAT milik mahasiswa, sedangkan SO memantau situasi di lokasi.

"Setelah keduanya kabur, mereka mencopot pelat nomor korban dan membuangnya di sawah. Setelah itu mereka kabur ke Kecamatan Banyuates," katanya.

Baca Juga: Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara, Perkara Jual Dua Honda BeAT Rp 5 Juta Dari Aksi 2 Detik

Aksi dua pelaku terekam kamera pengawas di rumah indekos itu.

Bukti tersebut memudahkan polisi untuk mengetahui identitas keduanya.

"Tidak sampai 24 jam, kami berhasil meringkus pelaku berinisial SO di rumahnya," ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SFL di jalan.

Saat ditangkap, SFL menggunakan Honda Scoopy berwarna merah muda yang juga merupakan motor malingan dengan lokasi di Surabaya pada 2020 silam.

"Jadi pelaku SFL ini memakai motor korban lain yang berasal dari Surabaya. Kami lalu berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait informasi tersebut," katanya.