Sering Lihat Tapi Enggak Tahu, Ini Arti Papan Penunjuk Warna Hijau dan Biru

Naufal Shafly - Jumat, 23 Mei 2025 | 22:30 WIB

Perbedaan warna hujau dan biru pada rambu papan penunjuk di jalan tol (Naufal Shafly - )

Gridoto.com - Kalau kamu sering lewat jalan tol, pasti sering lihat rambu penunjuk arah berwarna hijau dan biru, kan? Nah, ternyata kedua warna itu punya arti yang beda, lho!

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, warna rambu di jalan tol enggak asal pilih. Yuk, kita bedah bareng!

Rambu Biru: Wajib Ikuti Arah

Rambu berlatar biru dengan tulisan dan simbol putih termasuk dalam kategori palang perintah.

Artinya, kalau kamu mau ke suatu tempat yang tertulis di palang itu, kamu harus lewat jalur yang ditunjukkan oleh arah panah.

Contohnya, kalau ada rambu biru bertuliskan “Surabaya” di lajur paling kanan, berarti kamu yang mau ke Surabaya harus ambil jalur kanan, enggak bisa sembarangan.

Rambu biru ini juga bisa menunjukkan lokasi fasilitas umum, fasilitas sosial, batas jalan tol, sampai aturan lalu lintas di titik tertentu.

Rambu Hijau: Petunjuk Arah

Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Papan penunjuk jalan dilengkapi angka rute nasional

Kalau yang latarnya hijau, itu namanya papan petunjuk yang fungsinya buat ngasih info arah sebelum kamu sampai di lokasi tujuan.

Baca Juga: Sering Lihat Tapi Enggak Paham, Ini Bedanya Papan Penunjuk Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Biasanya rambu ini dipasang beberapa kilometer sebelum tempatnya.

Menurut aturan, rambu hijau ini dipakai buat ngarahin pengemudi ke jurusan tertentu, nunjukin batas wilayah, lokasi fasilitas umum atau sosial, sampai sebagai papan nama jalan.

Kesimpulannya? Biru artinya wajib ikuti arah, hijau artinya petunjuk umum.

Jadi, jangan sampai keliru baca rambu ya, biar enggak salah jalur!