Ingat, Sembarang Keluarin Kepala dari Sunroof Bisa Ditilang

M. Adam Samudra - Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB

Video itu menampilkan dua penumpang diduga masih di bawah umur mengeluarkan anggota dari sunroof Mitsubishi Pajero warna putih. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sejumlah pemilik mobil masih belum paham fungsi sunroof.

Salah satu contoh pemanfaatan fitur tersebut secara tidak tepat adalah mengeluarkan anggota tubuh saat mobil melaju.

Salah satu momen seperti itu sempat terekam kamera dan viral di dunia maya pada unggahan akun Instagram @tmcpoldametro

Video itu menampilkan dua penumpang diduga masih di bawah umur mengeluarkan anggota dari sunroof Mitsubishi Pajero warna putih.

"Membiarkan anak berdiri di atas sunroof saat mobil sedang melaju kencang adalah tindakan ceroboh. Tanpa disadari, tindakan seperti ini menyimpan risiko yang sangat besar. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa mengancam keselamatan jiwa anak itu sendiri," kata Brigpol Delvy selaku anggota Satlantas Polda Metro Jaya.

Polisi menyebutkan mengeluarkan anggota tubuh dari mobil saat melaju kencang bisa menyebabkan insiden fatal.

Sebab, seseorang bisa terlempar saat ada jalan bergelombang atau rem mendadak.

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa pengemudi bisa dikenakan sanksi tilang.

Hal itu jelas sesuai aturan keselamatan berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Penyebab Sunroof Bocor Meski Sudah Ganti Karet, Apa yang Salah?

"Apabila menyebabkan kecelakaan, maka pengendara bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana," ucap AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Selasa (20/5/2025).

"Sesuai Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 106 ayat 1, menyatakan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Apabila kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan maka bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pada pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidanakan dengan penjara hingga 5 tahun," ujarnya.

Aturan Keluar dari Sunroof Mobil Terbuka Saat Bekendara 

Berdasarkan fungsi sunroof mobil yang sebenarnya, tidak digunakan untuk mengeluarkan badan.

Sunroof berfungsi sebagai ventilasi terutama di negara-negara yang memiliki empat musim.

Selain itu, sunroof juga beefungsi untuk manambah intensitas cahaya dan memberikan kesan panoramic di dalam mobil. 

Oleh karena itu, penumpang dilarang mengeluarkan tubuh melalui sunroof.

Mereka dianjurkan untuk tetap duduk di dalam mobil dan mengenakan sabuk pengaman.