Dua pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ini sedang kami lakukan pendalaman. Karena selain pelaku A dan T, ada pelaku lain yang masih menjadi DPO," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, komplotan berjumlah empat orang melakukan pencurian dengan modus pecah kaca Toyota Fortuner di salah satu kos yang berada di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, (5/5/25).
Keempat pelaku diduga telah melakukan pemantauan korban yang baru saja mengambil uang di bank.
Korban Rico Mahendra (37), warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kehilangan uang tunai sebesar Rp 350 juta yang baru diambil dari bank saat ingin mencari kos di Ponorogo.
Rico memarkirkan Fortuner di depan kos-kosan dan ketika korban naik ke lantai dua kos, ia mendengar suara yang cukup keras dari bawah.
Uang tunai Rp 350 juta yang baru diambil dari bank di kabin Fortuner nopol AE 1465 BZ telah lenyap.