“Kalau sampai itu melanggar, perusahaan nanti yang kena sanksi, bisa-bisa izinnya dicabut karena aturan di Jepang ketat,” kata Bowo.
Bowo juga menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali membuat potensi kerusakan kendaraan yang dapat menyebabkan truk mogok di perjalanan menjadi sangat kecil.
Bahkan jika terjadi kecelakaan, menurut Bowo, perusahaan akan turut bertanggung jawab.
Meski begitu, perusahaan di Jepang umumnya sudah memiliki sistem pengamanan dan antisipasi melalui dana keselamatan kerja yang disisihkan dari gaji sopir.
“Perusahaan juga kalau misalkan sampai terjadi katakanlah kecelakaan dan sebagainya itu tidak terlalu harus dituntut yang sebagian besar, karena itu setiap gaji mereka (sopir truk) ada dana keselamatan,” ujar Bowo.
“Kalau sampai nanti dia melakukan pelanggaran misal nabrak dan sebagainya bisa jadi dana keselamatan ini selama beberapa bulan tidak dapat,” kata dia.