Taktik Polisi Sukses, Sembilan Jukir Liar Beromzet Rp 6-7 Juta Per Bulan di Thamrin City Dibuat Meronta-ronta

Irsyaad W - Jumat, 16 Mei 2025 | 18:00 WIB

Preman berkedok juru parkir liar di kawasan pusat perbelanjaan Thamrin City ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Taktik penyamaran Polisi di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta Pusat sukses.

Berhasil membuat sembilan preman yang menyambi jadi juru parkir liar dengan omzet Rp 6-7 juta per bulan meronta-ronta ketakutan.

Mereka melakukan perlawanan ketika dijebak Polisi yang memakai pakaian sipil, (11-14/5/25) lalu.

Razia ini dilakukan karena para preman berkedok jukir liar ini meresahkan warga karena kerap mematok tarif parkir seharga Rp30 ribu.

Selanjutnya, para preman dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain di kawasan Thamrin City, polisi juga melakukan razia di kawasan Monas, Jalan Merdeka Utara.

Melansir Wartakotalive.com, operasi ini merupakan bagian dari "Operasi Berantas Jaya 2025" yang bertujuan memberantas premanisme di wilayah Jakarta Pusat.

Baca Juga: Heboh Penangkapan 9 Preman Berkedok Matel di Bogor, Cara Tentukan Target Dicurigai

YouTube/KompasTV
Salah satu preman berkedok juru parkir liar yang beroperasi di pusat perbelanjaan Thamrin City diringkus Polres Metro Jakarta Pusat

Petugas dari Polsek Metro Tanah Abang melakukan penyamaran sebagai pengemudi mobil untuk mengidentifikasi pelaku.

Salah satu preman bahkan meminta tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada petugas yang menyamar, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku.

Dalam proses penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Salah satu petugas sempat terjatuh saat mengejar pelaku yang berusaha kabur.

Namun, berkat kesigapan tim, semua pelaku berhasil diamankan.

Para pelaku mengaku telah menjalankan praktik ini selama beberapa bulan.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dirinya bisa mendapatkan penghasilan Rp 6-7 juta per bulan dari hasil memalak pengendara.

Baca Juga: Ngaku Karang Taruna, Preman di Subang Raup Rp 30 Juta/Bulan Hasil Peras Sopir Truk

Mereka beroperasi dengan memanfaatkan atribut palsu seperti karcis dan ID card parkir untuk meyakinkan korban.

Tindakan para pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Barang bukti yang disita meliputi uang hasil pemerasan, karcis palsu, dan ID card parkir palsu.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik parkir liar dan pemerasan kepada pihak berwajib.

Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas premanisme demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga Jakarta