Selama Ini Kita Dibohongi, Pengelola Parkir Sebenarnya Wajib Miliki Asuransi

Irsyaad W - Selasa, 13 Mei 2025 | 09:45 WIB

Parkir motor perhatikan karcis parkir karena bisa bikin rugi, pengelola parkir sudah melanggar hukum. (Irsyaad W - )

Ia menyayangkan masih banyak pengelola parkir yang mengabaikan hal ini, bahkan ada yang tidak mencantumkan informasi mengenai perlindungan asuransi kepada pengguna layanan.

"Padahal, polis asuransi ini bisa menjadi jaminan agar pemilik kendaraan tidak menanggung kerugian sendiri jika terjadi insiden. Sayangnya, sosialisasi ke publik juga masih sangat kurang," ujar Rio.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, asuransi ini dapat diklaim oleh pengelola parkir saat terjadi kehilangan kendaraan, asalkan pengguna dapat membuktikan tiket parkir yang sah serta memenuhi prosedur yang ditentukan.

Namun, ia juga mengingatkan perlindungan asuransi biasanya tidak berlaku untuk pelanggaran kelalaian pribadi, seperti meninggalkan kunci tergantung di motor atau mobil dalam keadaan tidak terkunci.

"Kalau unsur kelalaiannya dari pengguna, tentu akan sulit diproses asuransinya. Tapi selama prosedur dipenuhi dan kelalaian bukan dari pemilik kendaraan, pengelola wajib bertanggung jawab," kata Rio.

Ia mendorong agar pemerintah daerah memperketat pengawasan dan audit terhadap kepatuhan pengelola parkir terhadap kewajiban memiliki asuransi.

Baca Juga: Parkir Mobil dan Motor di Jakarta Rawan Kena Tilang, Begini Cara Menghindarinya

Aska Bagus Aldika/Kompas.com
Kondisi parkiran motor stasiun Gambir, Jakarta Pusat

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dan tidak segan menanyakan apakah area parkir yang mereka gunakan sudah diasuransikan.

"Ini bukan hanya soal izin semata, tapi menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai pengguna dirugikan karena pengelola lalai memenuhi tanggung jawabnya," tandas Rio.