Salah Sebut Malu-maluin Diri Sendiri, Ini Kepanjangan dari PO Bus

Irsyaad W - Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB

Pintu belakang bus PO Haryanto dengan bodi Laksana model pintu belakang gabung kaca (Irsyaad W - )

1. Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
2. Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
3. Bus kota
4. Bus pariwisata
5. Bus antar jemput karyawan atau shuttle
6. Layanan logistik berbasis bus

Setiap PO diwajibkan memenuhi persyaratan hukum dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, termasuk izin trayek, kelayakan kendaraan, serta standar pelayanan minimum.

PO Bus menjadi sarana utama bagi mobilitas masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi atau ingin menempuh perjalanan jauh dengan biaya terjangkau.

Selain itu PO juga memfasilitasi konektivitas antarwilayah, baik antar kota di satu provinsi maupun antar provinsi.

Beberapa PO bahkan mengoperasikan rute lintas pulau, seperti Sumatera-Jawa-Bali.

Kemudian, dengan menghubungkan pusat-pusat ekonomi dan kawasan industri, PO ikut mendukung pertumbuhan ekonomi, distribusi barang, dan tenaga kerja.

PO juga berkontribusi besar pada sektor pariwisata, dengan menyediakan layanan charter atau sewa untuk rombongan wisata, ziarah, atau kunjungan studi.