MR juga mendorong motor yang telah dikeluarkan AF dari pekarangan rumah korban. “MR menjaga situasi sekitar dan juga yang melakukan stut atau mendorong motor dengan menggunakan kaki,” sambung Seala.
Mesin motor baru dinyalakan setelah MR mendorong cukup jauh dari lokasi kejadian.
Pencurian ini diketahui sudah dilakukan berulang kali oleh kedua pelaku.
Setidaknya, lima motor berhasil dicuri oleh AF dan MR untuk kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial F.
"Di Pesanggrahan sendiri, kurang lebih sudah 5 sampai 6 kali melakukan hal yang sama,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Purwaditya.
Baca Juga: Biar Paham, Ini Alasan Sistem Parkir Otomatis Rawan Maling Motor
Keduanya juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat, di mana F menampung sepeda motor curian AF dan MR.
Satu unit motor dihargai F di kisaran Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000.
Dengan maraknya praktik pencurian motor saat ini, polisi mengimbau masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dengan mengunci sepeda motor secara ganda.
“Kepada masyarakat seluruhnya, untuk kendaraan motor harap dikunci ganda karena motor dalam keadaan terkunci ganda itu sudah pasti tidak akan bisa dicuri,” imbau Purwaditya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit motor, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian, satu lembar STNK motor, satu unit duplikat kunci, dan tiga unit ponsel dari merek berbeda.