GridOto.com - Pembagian Suzuki Jimny terbaru ke sejumlah dinas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menuai sorotan.
Kebijakan ini dianggap tak sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan mobil dinas Suzuki Jimny itu bukan berasal dari pengadaan tahun anggaran 2025, tetapi tahun anggaran 2023.
"Bukan pengadaan tahun anggaran 2025. Jimny itu merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023, yang kala itu dialokasikan untuk PUPR," kata Ajat kepada wartawan, Rabu (6/5/2025).
Ia juga menjelaskan kendaraan itu ditarik dan dialihkan untuk empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena saat ini sedang diberlakukan efisiensi anggaran terkait mobil dinas.
"Mobil ditarik untuk efisiensi operasional SKPD memasuki tahun 2025," ujarnya disitat Wartakota.
"Akhirnya kendaraan tersebut dialihkan untuk operasional empat dinas yakni DPKPP, Satpol PP, Dispora, dan Dishub," tutur Ajat.
Baca Juga: Ratusan Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Potensi Kerugian Tembus Rp 19 Miliar
Menurut Ajat, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah.
Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung Penataan Aset dan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
"Optimalisasi ini juga merupakan bagian dari penataan kendaraan secara menyeluruh, mendukung upaya pencapaian MCP yang diinisiasi KPK," ungkapnya.
Upaya pencapaian MCP tersebut meliputi apel kendaraan, penataan penempatan kendaraan, penerbitan SK Bupati tentang Status Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), serta inventarisasi pajak kendaraan sesuai program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ajat menegaskan bahwa realokasi dan efisiensi anggaran tetap menjadi komitmen Pemkab Bogor di tahun 2025, dengan total efisiensi sebesar Rp717 miliar.
Dana efisiensi ini digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut:
- Rp 392 miliar untuk penanganan jalan, termasuk ruas Bojonggede-Kemang dan jalan di wilayah timur, barat, dan selatan;
- Rp 44 miliar untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman;
- Rp 62 miliar untuk sektor pendidikan;
- Rp 29 miliar untuk urusan kesehatan;
- Rp190 miliar untuk urusan lainnya seperti lingkungan hidup dan tindak lanjut Inpres No. 2 hingga 9.
Baca Juga: Pejabat Wajib Nurut, Wali Kota Ini Terapkan Kebijakan Jumat Tanpa Mobil Dinas
"Dengan penataan dan efisiensi ini, Pemkab Bogor berkomitmen mengutamakan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur," tandas Ajat.
Sebagai informasi, Pemkab memiliki enam unit Jimny tiga pintu yang dibeli pada 2023 dan digunakan oleh para kepala bidang di sejumlah SKPD.
Namun, kendaraan dinas dengan harga pasar Rp 400–500 juta itu justru digunakan tidak semestinya.
Beberapa unit diketahui telah diganti plat nomornya dari merah menjadi hitam.
Bupati Bogor Rudy Susmanto lalu menarik mobil-mobil tersebut lalu dialihfungsikan untuk patroli Satpol PP, Dishub, DPKPP, dan Dispora.