GridOto.com - Pembagian Suzuki Jimny terbaru ke sejumlah dinas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menuai sorotan.
Kebijakan ini dianggap tak sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan mobil dinas Suzuki Jimny itu bukan berasal dari pengadaan tahun anggaran 2025, tetapi tahun anggaran 2023.
"Bukan pengadaan tahun anggaran 2025. Jimny itu merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023, yang kala itu dialokasikan untuk PUPR," kata Ajat kepada wartawan, Rabu (6/5/2025).
Ia juga menjelaskan kendaraan itu ditarik dan dialihkan untuk empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena saat ini sedang diberlakukan efisiensi anggaran terkait mobil dinas.
"Mobil ditarik untuk efisiensi operasional SKPD memasuki tahun 2025," ujarnya disitat Wartakota.
"Akhirnya kendaraan tersebut dialihkan untuk operasional empat dinas yakni DPKPP, Satpol PP, Dispora, dan Dishub," tutur Ajat.
Baca Juga: Ratusan Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Potensi Kerugian Tembus Rp 19 Miliar
Menurut Ajat, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah.
Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung Penataan Aset dan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.