"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan tak memiliki badan hukum, sementara biro jasa punya legalitas," bebernya lagi.
Menyrutnya sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan biro jasa ini.
"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri," ungkapnya.
"Sebenarnya kalau wajib pajak dan sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai biro jasa apalagi calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah kok. Apalagi sekarang lagi ada pemutihan pajak," tutupnya.