GridOto.com - Satuunit Daihatsu Gran Max diamankan kepolisian kaitan muatan di kabin.
Rencananya muatan di mobil tersebut akan dijual di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Rabu (23/4/2025).
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, mobil yang berisi pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea tersebut diamankan di Jalan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
"Kejadian bermula bermula saat petugas mendapati sebuah mobil yang mencurigakan," kata Bondan, Minggu (27/4/2025).
Bondan menyebutkan petugas yang curiga memberhentikan mobil yang dikemudikan S (50) dan mengecek isi dari mobil itu.
Ternyata, petugas menemukan pupuk bersubsidi pemerintah jenis PHONSKA sebanyak 5 sak dan jenis UREA sebanyak 15 sak dengan berat setiap sak nya 50 kilogram di dalam mobil itu.
Baca Juga: Terjual Nyaris 1 Juta Unit, Cek Harga Daihatsu Gran Max Pick Up Hingga Minibus
Diketahui pemilik pupuk itu K alias H.K. (69).
"Sebanyak 20 Karung Pupuk bersubsidi dengan setiap sak memiliki berat 50 Kg diamankan dari dalam mobil dan mengamankan supir serta pemilik," kata Bondan dikutip TribunSolo.
Selanjutnya, dari interogasi awal terhadap pemilik, pupuk bersubsidi tersebut diperoleh dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di wilayah Kaliwulung, Semarang.
Ia mengatakan pupuk ilegal itu direncanakan akan dijual ke wilayah Karanganyar.
Ia menegaskan, S dan K alias H.K tidak berhak menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Karanganyar
“saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap S dan K Alias H.K, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kemudian”, tegas Bondan.