budi_wart*** @hamenang aspalnya mending buat nambal/mmperbaiki kondisi jln yg berlobang pak... Bukan malah buat "lucu lucuan"x kek gitu
burhanuddinza*** Tes suspensi mbokan.. ????????
Baca Juga: Mesin Motor Mendadak Mati Saat Lewat Polisi Tidur? Ini Biang Keladinya
Berbicara mengenai polisi tidur, ada spesifikasi yang benar dalam pembuatannya.
Aturan dari pembuatan polisi tidur dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut bunyinya:
Dalam aturan ini, terdapat tiga macam pembatas kecepatan, yaitu speed bump, speed hump dan speed table.
Namun kali ini yang dibahas adalah speed bump.
Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang.
Adapun beberapa spesifikasinya yakni:
Terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran tingginya antara 5 cm-9 cm, dengan lebar total antara 35 cm -39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%.
Kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran antara 25 cm- 50 cm.
Perlu jadi catatan juga pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan.