GridOto.com - Pedagang buah abal-abal ini terancam lima tahun penjara karena ulahnya gasak motor korbannya.
Aksinya dilakukan di Kampung Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang menjelaskan JS (39) mencuri motor milik Joko Suseno (50) dengan modus menjual buah keliling.
"Modusnya pelaku berpura-pura sebagai pedagang buah gendong kemudian mengambil sepeda motor," kata Bintang dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Kasus pencurian berawal ketika pelaku berjalan kaki membawa dua keranjang berisi buah di permukiman Kampung Cibitung pada Jumat (18/4/2025).
Saat itu, pelaku melihat kunci kontak yang masih menempel di motor.
Pelaku kemudian langsung membawa motor korban dengan meninggalkan keranjang gendongnya di lokasi.
Setelah mengetahui motornya raib, korban langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat.
Baca Juga: Maling Motor Jadi Samsak Bergilir di Tangerang, Berani Ancam Warga Pakai Senpi
Pada Senin (22/4/2025), penyelidikan petugas akhirnya membuahkan hasil dengan menemukan keberadaan pelaku.
Saat itu juga, petugas langsung menangkap pelaku.
"Kami tangkap pelaku sedang berjualan buah gendong dengan barang bukti dua buah keranjang berisi buah jeruk," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual motor bebek milik korban sebesar Rp 1 juta di Kuningan, Jawa Barat.
Hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk motor dijual ke Kuningan seharga Rp 1 juta, yang mana uang itu digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Bintang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Akal-akalan Trio Bocil Maling Motor di Gresik, Jual Rp 150 Ribu Cuma Buat Beginian
Bintang mengatakan bahwa tersangka sebelumnya sudah lima kali beraksi mencuri motor, yakni di Pasar Induk Cibitung, Taman Aster, Perumahan Taman Aster Cikarang, lampu merah Cikampek, Cikampek, dan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tersangka baru menggunakan modus sebagai pedagang buah keliling pada aksi keenam.
"Untuk modus seperti ini baru ini dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran polisi, tersangka merupakan seorang residivis pencurian radio pada 2007.
"Untuk diketahui bahwa pelaku ini merupakan residivis yang dulu pernah melakukan kejahatan berupa pencurian radio yang terjadi sekitar tahun 2007," tambah dia.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Cikarang Barat.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.