GridOto.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah ketok palu menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Jakarta.
Pramono memutuskan, menetapkan tarif pajak BBM 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Lalu siapa pihak yang menanggung dari tarif pajak BBM 5 persen tersebut?
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, (23/4/25) melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, penetapan tarif BBM 10 persen sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
Baca Juga: Berlaku di Jakarta, Beli BBM Akan Ditambah Pajak 10 Persen per Liter
"Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur," ujar Pramono.
Pramono memastikan, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," tambahnya.
Pembahasan pajak BBM di Jakarta ini menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB.
Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda itu disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/25).
Baca Juga: Geger Pajak Beli BBM 10 Persen Buat Warga Jakarta, Pak Gubernur Bilang Begini
Bapenda merinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Konsumen yang mengisi BBM secara otomatis menjadi subjek pajak ini.
"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" ujar Bapenda.
Tarif PBBKB yang tertera di situs tersebut sebelum diputuskan Gubernur Pramono menjadi 5 persen, aslinya sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, dan dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen.
Secara teknis, rumus penghitungannya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).
Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal.
"Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau," lanjut keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Bapenda menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.