Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Direvisi Jadi Segini, Ini Pihak Yang Menanggung

Irsyaad W - Kamis, 24 April 2025 | 09:58 WIB

Ilustrasi mobil diesel Toyota Fortuner isi BBM di SPBU Pertamina (Irsyaad W - )

GridOto.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah ketok palu menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Jakarta.

Pramono memutuskan, menetapkan tarif pajak BBM 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.

Lalu siapa pihak yang menanggung dari tarif pajak BBM 5 persen tersebut?

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, (23/4/25) melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan, penetapan tarif BBM 10 persen sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.

Baca Juga: Berlaku di Jakarta, Beli BBM Akan Ditambah Pajak 10 Persen per Liter

Kompas.com/Asprilla Dwi Adha
Terjadinya kenaikan harga BBM subsidi berbanding lurus dengan tarif angkutan umum yg ijuga ikut naik.

"Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur," ujar Pramono.