Ngelunjak, Debt Collector Bisa Dipenjara 12 Tahun Sampai Hukuman Mati Jika Lakukan Ini

Irsyaad W - Kamis, 24 April 2025 | 15:30 WIB

Lima debt collector tersangka pengeroyokan ditangkap oleh polisi (Irsyaad W - )

Ia menjelaskan, perampasan oleh debt collector dapat dilaporkan ke polisi.

Sebab, hanya pihak kepolisian yang bisa menyidik kasus pidana umum tersebut.

Lebih lanjut, Fickar menuturkan, debt collector yang melakukan penyitaan secara paksa bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukuman itu mulai dari 12 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

"Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat," ungkapnya.

Akan tetapi, hukuman tersebut bisa menjadi lebih berat, yaitu 15 tahun kurungan penjara apabila debt collector melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

Fickar juga menyampaikan, pelaku bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup jika perampasan motor terbukti dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan menyebabkan kematian.