Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini

Ferdian - Sabtu, 19 April 2025 | 20:00 WIB

Ilustrasi Stnk (Ferdian - )

- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai

- Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor

- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres

Disitat Kompas.com, mngurus STNK yang hilang atau rusak proses penerbitan STNK baru dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Baca Juga: Gawat, Segera Lakukan Ini Jika STNK Kena Blokir Tilang Elektronik ETLE

Berikut langkah-langkahnya:

- Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat, kemudian fotokopi hasilnya.

- Lengkapi dan serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan.

- Ajukan permohonan pengecekan blokir serta terbitkan Surat Keterangan STNK Hilang.