Senangnya Warga Cileduk, Pajak Motor 5 dan 16 Tahun Mati, Cuma Bayar Rp 300 Ribuan

Rudy Hansend - Sabtu, 12 April 2025 | 12:40 WIB

Kris warga Cileduk Tangerang senang bisa bayar pajak (Rudy Hansend - )


GridOto.com- Kris Nandar warga Cileduk Tangerang, Bahagia ketika mengetahui pajak motornya yang sudah mati 16 tahun, bisa diaktifkan kembali. 

Apalagi, ia hanya membayar Rp 355 ribu. Jika tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Banten, Kris harus mengeluarkan uang jutaan Rupiah untuk menghidupkan pajak motornya.

“Alhamdulillah, motor saya pajaknya aktif lagi, dan atas nama sendiri. Hanya butuh waktu tidak lebih 3 jam untuk mengurusnya,” kata Kris di Samsat Cileduk Kota Tangerang, Banten, Sabtu (12/4/2025).

Sebab pajak motor Honda BeATnya sudah mati 16 tahun dan tak pernah diurus. “Alhamdulilah data motornya belum keblokir,” lanjutnya. 

Warga lainnya, Muhammad Ichsan mengaku pajak motor Yamaha Mio Soulnya mati 5 tahun.

Rudy Hansend/ GridOto
Suasana pemutihan pajak kendaraan di Samsat Cileduk Kota, Tangerang, Banten
Warga Pinang Kota Tangerang itu dapat mengaktifkan kembali pajak motornya dengan hanya bayar Rp 300 ribuan.

“Sejak tahun 2021, motor saya tidak saya perpanjang pajak tahunannya dan pajak 5 tahunanya juga, Sekarang sudah aktif cukup bayar pajak tahun 2025nya saja,” katanya senang

Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Banten menghapuskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah.

Rudy Hansend/GridOto
Ichsan warga Pinang ikut antri program pemutihan pajak

Baca Juga: Curhatan Hati Petugas Pajak Ada Pemutihan, Bisa Nyampe Selesai Jam 9 Malam