GridOto.com - Kecelakaan tragis antara Commuter Line Jenggala dan truk terjadi di JPL 11 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan Surabaya.
Akibat peristiwa ini asisten masinis dikabarkan meninggal dunia.
Terkait hal ini, PT KAI Daop 8 Surabaya akan proses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami laka lantas dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik Jawa Timur.
Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.
Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.
"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ujar Luqman, dikutip dari Tribunjatim.
KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya.
Baca Juga: Terios Tergeletak Tak Berdaya di Samping Rel Kereta, Nasib Satu Keluarga Menyayat Hati