Namun apabila industri otomotif termasuk di dalamnya, apakah kebijakan ini akan menggerus industri otomotif dalam negeri?
Sekitar 10 tahun lalu, Pemerintah memberikan dukungan kepada industri lokal otomotif dengan menetapkan kebijakan kuota impor.
Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 sebagai revisi atas peraturan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor.
Poin utama dari aturan baru tersebut adalah untuk mengurangi penggunaan komponen impor oleh pelaku industri otomotif dalam negeri.
Pasal 15 aturan tersebut mengamanatkan pembatasan impor komponen Completely Knock Down (CKD) yang sudah diwarnai dan di-las sebesar 10 ribu unit per tahun.
Dimana hal tersebut sama sekali tidak dibatasi dalam aturan sebelumnya yang sudah berlaku selama lima tahun.
CKD adalah semua jenis komponen kendaraan yang didatangkan ke Indonesia dalam kondisi lepas atau terpisah-pisah yang berikutnya akan dirakit oleh pabrikan otomotif dengan tujuan menekan biaya produksi.
Praktik ini biasa dilakukan khususnya oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki pabrik produksi di Indonesia.
Dalam jangka panjang, pemerintah saat itu berharap terbitnya aturan ini bisa membuat perusahaan otomotif asing menambah investasinya di Indonesia tidak hanya terbatas pada mengoperasikan pabrik perakitan semata.