LMPV ini diduga kuat menjadi tempat eksekusi sebelum jasad korban ditemukan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, hadir dalam pemanggilan penyidik Denpomal Banjarmasin untuk kedua kalinya setelah sebelumnya dipanggil, (29/3/25) lalu.
Kehadirannya bertujuan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna mempercepat proses hukum atas kasus yang menewaskan jurnalis muda tersebut.
Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung, dan pihak Denpomal maupun kuasa hukum belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan.
Denpomal Banjarmasin juga telah menahan Kelasi Satu J, terduga pelaku, setelah yang bersangkutan diserahkan oleh Denpomal Balikpapan, (28/3/25) malam.
Pelaku diketahui merupakan anggota Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan.
Baca Juga: Oknum TNI AL Tembak Mati Sales Mobil Bekas, Keluarga Korban Cium Kejanggalan
Diketahui, kasus tragis ini terjadi saat jasad Juwita ditemukan di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, (22/3/25).
Korban, bekerja sebagai jurnalis di media daring lokal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ia juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Jasad Juwita ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA, (22/3/25), tergeletak di tepi jalan bersama motornya.
Awalnya, ada dugaan korban mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jenazah tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Pada tubuh korban, terutama bagian leher, ditemukan luka lebam yang mencurigakan.
Selain itu, ponsel korban hilang, menambah kuat dugaan Juwita bukan korban kecelakaan, melainkan pembunuhan.