Teknologi tersebut disambungkan dan dioperasikan melalui sambungan ponsel.
Menurut Budi, perangkat elektronik ini bentuknya baru sehingga tidak begitu terlihat jika tak teliti.
Lewat aplikasi khusus yang ada di handphone, mereka bisa mengontrol takaran pengisian bahan bakar.
"Elektronik ini dipasang di kabel dan disambungkan ke pompa ukur kemudian dibawa ke ruangan menggunakan sistem remote. Pengurangan ini bisa dilakukan dengan sistem remote yang difungsikan dengan handphone, jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini berkurang," katanya.
Kini, empat mesin dispenser SPBU Sentul yang dimodifikasi dengan alat tersebut telah disegel dan tidak bisa dioperasikan.
"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen. Jadi, nanti akan diproses lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga: Isi Kabin Daihatsu Ayla Bikin Pegawai SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar
"Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha, khususnya berkaitan dengan SPBU ini," ujarnya.
Budi mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik curang.