Tidak Semua Dilengkapi SPBU, Simak 3 Tipe Rest Area di Tol Trans Jawa

Ferdian - Jumat, 21 Maret 2025 | 18:00 WIB

Ilustrasi rest area (Ferdian - )

GridOto.com - Pasti ada yang pernah merasa tiap rest area di Tol Trans Jawa punya perbedaan masing-masing.

Hal ini harap dimaklumi karena tol Trans Jawa memang memiliki 3 tipe rest area.

Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPTJ, rest area terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Tipe A, B, dan C.

Ketiga jenis rest area ini menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Untuk itu, pengendara diharap bisa mengenali tipe-tipenya supaya bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Seperti contohnya, saat ingin mengisi BBM, ternyata tidak semua rest area tersedia SPBU.

Untuk rest area tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Selanjutnya rest area tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Sedangkan untuk rest area tipe C, memiliki area paling kecil antara tipe A dan B dan fasilitasnya meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Baca Juga: Jangan Kelewat, Pilihan Titik Fast Charging Mobil Listrik di Rest Area

Meski begitu, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.

Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar rest area pada arah yang sama.

Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:

- Rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.

- Jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.
- Rest area tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.

- Jarak minimum antara rest area tipe A dan rest area tipe B, yaitu 10 km.

- Jarak minimum antara rest area tipe B dan rest area tipe B berikutnya, yaitu 10 km.

- Jarak minimum antara rest area tipe C dan rest area tipe A, tipe B serta tipe C, yaitu 2 km.